“2 tersangka TO dan 1 non TO itu kami amankan di tambang ilegal. Ketiga tersangka itu diamankan pada saat sedang beraktivitas tambang ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Toboali, para tersangka yaitu, Kas, Mus dan Ahmad,” ujarnya.
“Kemudian untuk 1 tersangka non TO bernama Muhakki, merupakan seorang pengepul timah, dia kami amankan di Desa Paku, Kecamatan Payung, dengan barang bukti sebanyak 8 kampil pasir timah seberat 483 kg,” jelasnya.
Ketiga pelaku penambangan ilegal akan dijerat pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Sementara pelaku pengepul akan dijerat pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 2 Tahun Penjara.
“Harapannya dengan kita laksanakan operasi ini masyarakat jadi lebih paham wilayah mana saja yang boleh dilakukan aktivitas tambang. Artinya biar masyarakat paham mana yang berizin dan mana yang tambang tidak berizin,” tutupnya. (Riki)











