Sebelumnya, wilayah Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi tempat utama penjualan obat keras jenis tramadol.
Meskipun obat tersebut sudah dilarang di jual bebas, namun praktik jual beli obat keras jenis tramadol yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut sudah menyasar di kalangan masyarakat Sukadamai dan sekitarnya.
Atas hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RF (18), pada Minggu (7/1/2024) dini hari, di salah satu konter yang beralamat di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
RF di tangkap karena diduga telah menjadi perantara dalam jual beli obat keras jenis tramadol.
“Pelaku di tangkap karena telah melakukan tindak pidana dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi jenis tramadol,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra, pada Senin (8/1/2024) malam.
Setelah pelaku berhasil diamankan, kata Suhendra, anggota bersama Ketua RT setempat, langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa obat golongan G jenis tramadol sebanyak 5 Keping atau 50 butir.
“Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.