Sementara itu, Untung Wicaksono menjelaskan, KPK mengedepankan pendekatan pencegahan melalui perbaikan sistem tata kelola, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
Salah satu indikator utama adalah kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami menyampaikan dari sisi pencegahan, yakni laporan LHKPN. Jika Bapak dan Ibu bersih, tidak perlu risih. Jalankan roda pemerintahan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan.
“Kalau memang ada regulasi yang perlu diperbaiki atau tidak sesuai, ya harus disesuaikan,” tambahnya.
Penghargaan ini memperkuat bukti bahwa upaya pembenahan Pemprov Babel dari perencanaan, penganggaran hingga pengawasan berjalan konsisten, serta menjadi komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan pemerintahan bersih dan melayani masyarakat.
Redaksi.

















