Tak berhenti di situ, petugas yang melakukan penyisiran ke dalam kamar tidur tersangka kembali menemukan 1 paket sabu berukuran kecil dan sebuah pirek kaca yang disembunyikan di bawah kasur.
”Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 9 paket plastik bening berisi sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 2,09 gram,” tegas Defriansyah.
Selain mengamankan 9 paket sabu, dari tangan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat perannya sebagai pengedar.
Di antaranya adalah 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale, puluhan plastik bening kosong berbagai ukuran (3 pack kecil dan 3 ball kosong), sekop dari sedotan plastik, kantong bubble wrap, 1 unit handphone merk Vivo Y18, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam-merah tanpa nomor polisi yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi transaksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pria berusia 29 tahun ini kembali masuk ke dunia hitam terbilang klasik, yakni tergiur keuntungan instan dari hasil bisnis haram narkoba.
”Motif tersangka untuk mengambil keuntungan finansial dari uang hasil penjualan sabu tersebut,” tambah Kasat Narkoba.
Akibat perbuatan nekatnya, masa depan petani asal Bangka Selatan ini kini di ujung tanduk. Holis dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
”Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkas AKP Defriansyah. (*)
















