Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita PT Timah

Ichwan Azwardi: SHP Penambangan Timah Bukan Limbah, Tapi Sumberdaya Potensial

×

Ichwan Azwardi: SHP Penambangan Timah Bukan Limbah, Tapi Sumberdaya Potensial

Sebarkan artikel ini
Ichwan Azwardi: SHP Penambangan Timah Bukan Limbah, Tapi Sumberdaya Potensial

Ichwan Azwardi: SHP Penambangan Timah Bukan Limbah, Tapi Sumberdaya Potensial

SEKILASINDONEWS.COM – Praktisi pertambangan timah, Ichwan Azwardi, menegaskan bahwa Sisa Hasil Pengolahan (SHP) penambangan timah tidak semestinya diposisikan sebagai limbah, melainkan sumberdaya potensial yang masih menyimpan nilai ekonomi dan strategis bagi keberlanjutan industri pertimahan nasional.

Penegasan tersebut disampaikan Ichwan Azwardi melalui buku terbarunya berjudul “Sisa Hasil Pengolahan (SHP) Penambangan Timah: Sumberdaya Nasional Komoditas Timah”, yang membedah persoalan SHP dari sisi teknis, kebijakan, hingga implikasi regulasi minerba di Indonesia.

Ichwan menilai, hingga kini masih terjadi kekeliruan pemahaman di masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait status material sisa olahan penambangan timah, khususnya dari penambangan masyarakat di Bangka Belitung.

Kekeliruan ini, kata Ichwan, berdampak langsung terhadap tata kelola, kepastian hukum, serta optimalisasi sumberdaya nasional.

“Perdebatan apakah material ini tailing atau SHP bukan sekadar soal istilah. Dampaknya sangat besar terhadap regulasi dan pengelolaan. Jika disebut tailing, ia masuk kategori limbah B3. Tapi jika itu SHP, maka masih dapat diolah kembali dan berpotensi menjadi sumberdaya maupun cadangan,” ujar Ichwan.

Menurutnya, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) sejatinya telah mengamanatkan prinsip konservasi mineral, yakni upaya mengoptimalkan perolehan dan pemanfaatan barang tambang, termasuk material hasil pengolahan.

Dalam konteks itu, Ichwan menekankan bahwa SHP seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari sistem konservasi minerba, bukan justru dianggap sebagai limbah yang harus disingkirkan tanpa kajian potensi lanjutan.

“Regulasi minerba mendorong agar setiap sumberdaya dimanfaatkan secara optimal. SHP bukan produk buangan biasa, tetapi bagian dari sumberdaya timah yang masih bisa memberikan nilai tambah jika dikelola dengan pendekatan yang benar,” jelasnya.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel