Ia juga menyoroti rendahnya tingkat recovery dalam praktik penambangan timah rakyat yang menyebabkan mineral timah masih tersebar di dalam material SHP.
Kondisi ini, menurut Ichwan, justru memperlihatkan besarnya potensi yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.
“Masalahnya bukan karena timahnya sudah habis, tapi karena data sumberdaya rusak akibat penambangan yang tidak terkelola dengan baik. Mineralnya ada di depan mata, tetapi untuk memastikan jumlahnya harus dilakukan eksplorasi ulang,” katanya.
Ichwan menilai, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu meninjau ulang pendekatan regulasi terkait definisi sumberdaya dan cadangan dalam konteks SHP. Pasalnya, klasifikasi dalam kode KCMI dan Standar Nasional Indonesia (SNI) selama ini berbasis pada proses geologi, sementara SHP terbentuk dari aktivitas penambangan.
“Kita menghadapi kontradiksi. Di lapangan, masyarakat masih mendulang timah dari material SHP, tetapi secara regulasi statusnya belum jelas. Ini berpotensi menimbulkan pemborosan sumberdaya dan ketidakpastian hukum,” ungkapnya.
Melalui buku tersebut, Ichwan berharap dapat mendorong diskursus kebijakan yang lebih komprehensif terkait pengelolaan SHP, sekaligus menjadi rujukan ilmiah bagi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.
SHP juga harus diakui sebagai potensi sumberdaya tambang. Dengan tata kelola yang tepat, SHP penambangan timah bisa memberikan nilai ekonomi, memperpanjang umur komoditas timah, dan mendukung keberlanjutan industri pertimahan nasional.
“Harapan saya, buku ini bisa memberikan masukan ilmiah yang membantu mengoptimalkan komoditas pertimahan nasional. SHP adalah peluang besar, dan kita tidak boleh menyia-nyiakannya,” pungkasnya. (*)










