Pelayanan paspor hanya dilakukan berdasarkan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor tanpa adanya pendaftaran manual di lokasi.
Hingga pukul 12.00 WIB, tercatat sebanyak 25 pemohon telah dilayani secara langsung, sementara berdasarkan rekapitulasi sistem terdapat 34 pemohon yang hadir pada hari tersebut.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa kuota pelayanan tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun, untuk kondisi tertentu seperti pemohon sakit, ibu hamil, serta kebutuhan mendesak lainnya, diberikan kategori prioritas sesuai kebijakan pelayanan publik.
Setelah layanan Paspor Simpatik berakhir pada pukul 12.00 WIB, pelayanan paspor selanjutnya kembali dilaksanakan pada jam kerja normal.
Adapun jadwal layanan di aplikasi M-Paspor pada hari tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Melalui peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 ini, pihak Imigrasi berharap agar ke depan Imigrasi Indonesia semakin maju, terus berinovasi, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Harapannya, Imigrasi semakin dekat dengan masyarakat dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya,” tutup Muhamad Aulia Akbar, S.Tr.Im.
Herman Yakub.
















