Tim juga memastikan aktivitas TKA berkewarganegaraan Tiongkok dan Jepang, termasuk pemegang ITAP, sesuai dengan peruntukan dokumen keimigrasian yang dimiliki.
Berdasarkan hasil evaluasi selama dua hari operasi, tim gabungan menyatakan tidak menemukan pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran terhadap ketentuan dari instansi terkait lainnya.
Seluruh dokumen keimigrasian TKA yang diperiksa dinyatakan sah dan masih berlaku.
Aktivitas para pekerja asing tersebut juga dinilai sesuai dengan izin yang diberikan.
Tak hanya berfokus pada pengawasan keimigrasian, operasi ini turut menyentuh aspek pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Disnaker Kota Cilegon memberikan sejumlah masukan kepada perusahaan agar lebih mengoptimalkan program pemagangan bagi warga lokal serta memperbanyak tenaga pendamping lokal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses transfer of knowledge atau alih pengetahuan dan teknologi dari tenaga kerja asing kepada pekerja Indonesia dapat berjalan maksimal.
Kelancaran operasi gabungan ini sekaligus memperlihatkan koordinasi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan orang asing di kawasan industri Kota Cilegon.
Kantor Imigrasi Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan secara berkala guna menjaga ketertiban dan stabilitas keamanan wilayah, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang aman dan kondusif di Provinsi Banten.
Herman Yakub.
















