Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, PNBP Visa Melonjak dan Ribuan Pelanggar Ditindak

×

Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, PNBP Visa Melonjak dan Ribuan Pelanggar Ditindak

Sebarkan artikel ini

Selain itu, 23 warga negara asing diproses secara hukum, dengan rincian 17 orang masih dalam tahap penyidikan, 4 orang menjalani persidangan, dan 1 orang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalisasi potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional,” tegas Hendarsam.

Selama enam bulan pertama 2026, Imigrasi juga mencatat 401 WNI dan 36 WNA dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum. Sebanyak 2.102 WNA masuk daftar penangkalan, dengan 1.959 orang di antaranya terkait pelanggaran keimigrasian.

Petugas juga melakukan 1.704 penundaan keberangkatan terhadap pelintas yang terindikasi berisiko.

Pada sektor pelayanan domestik, Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor, sementara 9.017 permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Untuk layanan izin tinggal, diterbitkan 23.082 ITAS, 3.330 ITAP, serta diproses 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia.

Sementara itu, data perlintasan menunjukkan aktivitas yang relatif seimbang, yakni 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan WNI maupun WNA sepanjang semester pertama 2026.

Menutup keterangannya, Hendarsam menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian pada semester kedua tahun 2026.

Capaian semester pertama ini menjadi batu loncatan bagi kami.

“Ke depan, kami akan terus mengupayakan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang lebih baik serta mampu merespons tantangan global yang semakin dinamis,” pungkasnya.

Herman Yakub.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel