Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya sinergi lintas institusi dalam menekan kejahatan transnasional.
Sinergi Polri dan Imigrasi adalah sebuah keharusan untuk menghadapi kejahatan lintas batas.
PKS ini menjadi pedoman kerja di lapangan, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan sarana-prasarana bersama sebagaimana diamanatkan dalam MoU pusat.
“Dengan langkah ini, kami yakin efektivitas pemberantasan TPPO dan TPPM di Banten akan meningkat signifikan,” tegasnya.
Ruang lingkup kerja sama dalam PKS tersebut merujuk langsung pada MoU antara Kapolri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mencakup pertukaran dan pemanfaatan data/informasi, pencegahan dan penegakan hukum kejahatan lintas negara, koordinasi dan pembinaan kepolisian khusus dan PPNS, hingga peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya serta sarana prasarana bersama.
Melalui PKS ini, Program Desa Binaan Imigrasi akan dioptimalkan sebagai upaya pencegahan sekaligus sistem early warning terhadap potensi terjadinya TPPO dan TPPM di Provinsi Banten.
Bagindo Yakub.
















