3.Menyebabkan Kematian
Meskipun beberapa pengguna kratom merasakan manfaat kratom bagi kesehatan tubuh mereka, tapi tidak sedikit pula yang justru merasakan efek negatif dari kratom. Mengonsumsi kratom justru bisa membuat koordinasi motorik tubuh terganggu seperti orang mabuk. Akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan kratom tersebut mulai dari overdosis, kejang, koma, tidak sadarkan diri, sampai kematian. Hal ini terbukti dengan ditemukannya beberapa kasus penyalahgunaan kratom di negara-negara pengekspor kratom.
Penyalahgunaan kratom yang seringkali dicampurkan dengan bahan-bahan lain lebih banyak menimbulkan efek berbahaya bagi tubuh. Efek keracunan dapat terjadi jika kratom dicampurkan dengan obat yang bekerja pada reseptor di otak yang sama dengan stimulan dan yang memiliki efek opiat. Campuran ini juga dapat menimbulkan efek kematian, seperti yang terjadi di Eropa (Swedia) dimana Krypton yang merupakan campuran antara kratom dan tramadol dijualbelikan secara ilegal dilaporkan menimbulkan kematian.
4.NPS (New Psychoactive Substances)
Pada tahun 2013, UNODC, lembaga PBB yang menangani permasalahan narkoba, telah memasukan kratom ke dalam NPS kategori Plant-based Substances. NPS adalah jenis zat psikoaktif baru yang ditemukan namun regulasinya belum jelas atau masih dalam proses. Dengan masuknya kratom ke dalam salah satu jenis NPS, maka penanganan penyalahgunaan kratom perlu menjadi perhatian.
BNN RI juga telah menetapkan kratom sebagai NPS di Indonesia dan merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan. BNN sendiri mengemukakan bahwa efek kratom 13 kali lebih berbahaya dari morfin.
5.Legalitas
Beberapa negara telah membuat regulasi tentang penggunaan kratom dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaannya. Malaysia telah memberlakukan peraturan larangan menjual dan memiliki kratom sejak Agustus 2003. Jika terbukti bersalah menjual dan memiliki kratom, makan akan didenda sampai RM 10.000 atau di penjara hingga 4 tahun lamanya.
Kratom juga ilegal di Thailand, Myanmar, Australia, serta negara Uni Eropa yang menjadikan kratom sebagai zat yang dikendalikan. Lituania, Rumania, Inggris, Swedia, Finlandia, Burma, dan Korea Selatan melarang penggunaan kratom. Amerika Serikat belum memiliki regulasi pengendalian kratom, namun di beberapa negara bagiannya ada yang sudah memberlakukan larangan penggunaan kratom seperti di California, Alabama, Arkansas, Tennessee, Indiana, dan Wisconsin.
Di Indonesia, BPOM RI juga memiliki aturan sendiri dalam menangani kratom. Melalui Surat Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan, daun kratom disebutkan sebagai bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan. BPOM juga melarang kratom digunakan dalam obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Pada awalnya, tanaman kratom memang membawa dampak positif bagi penduduk lokal. Dampak positif yang dirasakan yaitu bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi. Bagi kesehatan, kratom memberikan efek penyembuhan terhadap beberapa penyakit dan mampu menjadi suplemen bagi masyarakat dalam meningkatkan produktivitas kerja. Khasiat kratom bagi kesehatan inilah yang menjadikan kratom memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi sehingga dijadikan sumber mata pencarian warga lokal. Peningkatan perekonomian warga menjadikan status sosial warga pun turut meningkat.
Namun, permasalahan yang ditimbulkan akibat penggunaan dan penyalahgunaan kratom juga semakin banyak ditemukan. Mulai dari kasus gangguan kesehatan, kecanduan bahkan sampai kematian akibat penyalahgunaan kratom. Akibatnya, kratom mulai kehilangan “wibawanya” sebagai “daun dewa” dengan beragam khasiat. Kratom dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan penyalahgunaan obat atau narkoba baru yang justru akan merugikan negara. Oleh sebab itu, demi melindungi warga negara dan generasi penerus bangsa, maka pemerintah terus berusaha melarang penggunaan kratom yang berpotensi menimbulkan kecanduan.
Ditulis oleh : Ratna Puspitasari, S.Psi.(Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNP Sumsel)