Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Ini Tampang Pria yang Diduga Aniaya Mahasiswi Poltekkes di Bangka Selatan hingga Lehernya Terluka

×

Ini Tampang Pria yang Diduga Aniaya Mahasiswi Poltekkes di Bangka Selatan hingga Lehernya Terluka

Sebarkan artikel ini
Ini Tampang Pria yang Diduga Aniaya Mahasiswi Poltekkes Magang di Bangka Selatan hingga Lehernya Terluka

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh tim, pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mardian.

Mardian mengungkapkan, peristiwa naas tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah kontrakan yang ditempati korban di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kejadian itu bermula ketika Difal diduga masuk ke dalam rumah kontrakan korban melalui jendela.

Pada saat itu, pelaku diduga akan melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban. Namun karena adanya perlawan dari korban, pelaku akhirnya nekat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau hingga mengakibatkan luka berat di bagian lehernya.

“Pelaku masuk ke rumah kontrakan yang ditempati korban melalui jendela dengan maksud ingin mencoba memperkosa korban. Karena korban mencoba melawan, pelaku kemudian melakukan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis pisau,” ungkap Mardian.

Atas perbuatannya, HD alias Difal kini telah ditahan di rutan Mapolres Bangka Selatan dan diproses secara hukum. Pelaku juga dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat.

Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana lain yang mungkin berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Mardian.

“Kalau untuk dugaan tindak pidana lainnya yang ditemukan dari hasil penyidikan akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut lagi,” pungkasnya. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel