“Paripurna ini adalah bentuk pelaksanaan amanat undang-undang. Proses PAW sudah berjalan sesuai dengan tata tertib DPRD,” kata Edi Nasapta dalam sambutannya.
Edi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Babel dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel atas dukungan terhadap kelancaran proses PAW.
Dalam keputusan Mendagri ditegaskan bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPRD hasil PAW wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah surat keputusan diterima. Masa jabatan berlaku efektif sejak pelantikan.
“Alhamdulillah, proses ini berjalan konstitusional dan mempertegas fungsi DPRD sebagai representasi kedaulatan rakyat,” lanjut Edi.
Dengan pelantikan ini, Agung Setiawan resmi mengemban amanah sebagai wakil rakyat Babel hingga 2029. (*)





















