Hary mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini didasari informasi masyarakat bahwa di kontrakan milik JB yang berada di Jalan Damai tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Basel langsung menuju kediaman rumah kontrakan yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
“Kedua pelaku ini memang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakan milik JB, sementara pemilik kontrakan berinisial JB saat penggerebekan suda tidak ada lagi dikontrakan,” ujar Hary.
“Dalam kasus ini, kedua pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukas Hary.