“Yang bersangkutan sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada akhir Desember dan awal Januari. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan status tersangka,” jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan, termasuk pendalaman alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penahanan ini diperlukan agar proses penyidikan berjalan optimal dan tidak ada hambatan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan pihak leasing yang melaporkan Batara Harahap ke Polda Bangka Belitung atas dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan/atau penggelapan. Laporan tersebut diterima polisi pada Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Batara Harahap disangkakan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” pungkas Agus. (*)
















