Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
IMG-20250817-WA0093
IMG_20250817_193446
Opini

Jangan Sesat Literasi, ini Perbedaan Aturan Pemegang IUI dan IUP

×

Jangan Sesat Literasi, ini Perbedaan Aturan Pemegang IUI dan IUP

Sebarkan artikel ini
Jangan Sesat Literasi, ini Perbedaan Aturan Pemegang IUI dan IUP
Foto: Ilustrasi

Oleh: Marsah Jupa, Humas Atomindo

Jangan Sesat Literasi, ini Perbedaan Aturan Pemegang IUI dan IUP

SEKILASINDONEWS.COM – Ijin Usaha Pertambangan atau yang sering disingkat dengan IUP merupakan ijin yang sangat familiar di Babel. Maklum sebagai wilayah pertambangan IUP merupakan sesuatu yang menjadi dasar penting sebagai source bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan plus pengolahan dan pemurnian.

Selanjutnya, berdasarkan Permen ESDM no 10 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2024, jelas mewajibkan memegang IUP/IUPK untuk memiliki persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dokumen ini sendiri merupakan instrumen bagi regulator memantau kinerja dari perusahaan pemegang IUP atau IUPK, termasuk mengendalikan eksploitasi dari sumber daya alam yang dikelola.

Satu hal lagi, pemegang IUP, sebagaimana yang tercantum dalam dokumen IUP, wajib melakukan pengolahan dan pemurnian, atas eksploitasi sumber daya alam dalam jonson sesi yang diberikan pemerintah.

Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian ini menjadi salah satu dari sekian banyak kewajiban pemegang IUP, yang mana kewajiban tersebut berlaku tergantung dari status perusahaan.

Contohnya, kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan kewajiban membayar royalti, akan berlaku mana kala perusahaan dalam status aktif melakukan produksi komoditas mineral.

Ada pula kewajiban yang berlaku baik dalam status produktif atau tidak. Contoh, pembayaran landrent, PBB pertambangan, Pajak pemanfaatan air permukaan atau air bawah tanah.

Masih banyak kewajiban lainnya termasuk penempatan jaminan reklamasi atau pelaksanaan reklamasi itu sendiri, pasca kegiatan penambangan. Namun dalam artikel ini penulis hanya menyoroti beberapa point penting saja untuk memberikan komparasi.

Selanjutnya, kita melihat mengupas soal Ijin Usaha Industri atau disingkat IUI. Salah satu dasarnya adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Jadi yang menerbitkan adalah kementerian Perindustrian.

Berbeda dengan IUP yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM yang dalam hal ini cq Dirjen Minerba.

Ada beberapa perbedaan yang signifikan di antara kedua ijin yang sama-sama produk hukum pemerintah ini. Jika pada pemegang IUP, kewajiban mengolah dan memurnikan komoditi mineral yang diproduksi, berimplikasi pada larangan melakukan pembelian komoditi serupa untuk diolah.

Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan adanya persetujuan RKAB bagi pemegang IUP, untuk memonitor pemanfaatan source nya.

Akses Terus Biar Update
Hari Esok untuk Kakek
Opini

Karya: Marhaen Wijayanto, Kepala Sekolah SD Negeri 7…

IMG-20250806-WA0043
IMG-20250815-WA0045
IMG_20250909_235705
previous arrow
next arrow