Ini jelas menjadi pembeda bagi pemegang Ijin Usaha Industri. Dimana mereka diperbolehkan untuk melakukan pembelian bahan baku, atau menjadi mitra pengolahan mineral dari pemegang IUP.
Ijin bagi pemegang IUI untuk membeli bahan baku yang diolah, atau menjadi mitra pengolahan dari pemilik IUP. Jadi statusnya semacam simbiosis mutualisme, atau kerjasama saling menguntungkan.
Aturan soal pemegan IUI untuk dapat membeli bahan baku disebabkan karena pemegang IUI tidak memiliki source untuk memperoleh bahan baku sendiri.
Aturan ini bisa dibilang awam bagi Bangka Belitung yang selama ini memahami bahwa perusahaan yang mengolah mineral harus punya sumber bahan baku berbasis konsesi.
Pemegang IUI bekerja sama melakukan pengolahan komoditi, itu diperbolehkan dalam aturannya. Itu justru akan lebih menguntungkan, mengingat perusahaan pemegang IUP tidak boleh melakukan pengolahan mineral lebih dari satu komoditi.
Misalnya PT. Timah, merupakan entitas yang memiliki IUP dengan komoditi mineral Timah. Meskipun ada mineral lain yang ikut terangkat dalam proses penambangan Timah, akan tetapi PT. Timah tidak boleh mengelola sendiri.
Misalnya mengolah Zircon, Monazite, Eleminit hingga silica. Solusinya PT. Timah harus membuat anak perusahaan baru yang khusus mengolah mineral ikutan. Dan membuat IUP baru di atas WIUP yang sudah ditambang.
Solusi lainnya melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan perusahaan lain yang mengantongi IUI, dengan perjanjian kerjasama B to B untuk saling mendapatkan nilai tambah.
Lantas perusahaan pemegang IUI apakah harus punya RKAB? Tentu tidak. Karena kewajiban atas persetujuan RKAB hanya untuk pemegang konsesi. Sementara pemegang IUI tidak menguasai konsesi maka tidak ada kewajiban soal RKAB.
Terkait PT. BBSJ yang diberitakan melakukan pengolahan tanpa RKAB, kemudian dianggap ilegal tentunya tidak tepat. Karena PT. BBSJ hanya memiliki IUI untuk pengolahan mineral ikutan.
PT. BBSJ hanya bekerjasama dengan pemegang IUP untuk mengolah mineral ikutan yang memang tidak boleh dikelola sendiri oleh PT. Timah.
Jadi ini bukan soal APH yang dituding tidak bernyali apalagi Terima gratifikasi, karena memang PT. BBSJ tidak memiliki kewajiban soal RKAB karena tidak menguasai konsesi. Yang terbangun akhirnya malah opini negatif. Itu juga yang kemudian disampaikan oleh ketua Komisi 3 DPRD Babel, yakni Yogi Maulana, yang mengatakan bahwa PT. BBSJ mengantongi IUI secara legal.
Penulis menilai hal ini menjadi penting mengingat pembaca harus mendapatkan literasi yang benar, sehingga tidak sesat dalam pemahaman. Jadi jelas perbedaan antara mereka yang memegang IUP dengan yang memegang IUI.
Secara payung hukum pun berbeda dan kementerian yang menjadi leading sector nya pun berbeda. Termasuk apa yang menjadi kewajiban kewajiban di antara dua jenis produk hukum pemerintah tersebut. (***)