Tak hanya itu, Biyung juga diduga telah lama menjalankan bisnis haram tersebut dengan motif ekonomi, yakni mencari keuntungan dari hasil penjualan sabu.
“Barang bukti kita temukan di lokasi saat penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat. Semuanya sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Defriansyah.
Polisi menduga jaringan ini bekerja secara terstruktur dalam lingkup keluarga, dengan pola peredaran yang menyasar wilayah lokal. Fakta bahwa ketiganya merupakan kakak beradik memperkuat dugaan adanya jaringan kecil yang terorganisir.
Saat ini, SR alias Biyung telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“SR alias Biyung terancam dengan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara” tegas Defriansyah.
Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di belakangnya.
“Kami tidak berhenti di sini. Masih kami dalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” pungkasnya. (*)





















