Jasa Raharja, Samsat, dan DPRD Babel Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan di Belinyu
BELINYU, SEKILASINDONEWS.COM – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, bersama dengan Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan UPT Samsat Sungailiat, menggelar sosialisasi kebijakan pajak daerah pada Senin (2/6/2025) di Mink Mink Resto, Belinyu, Kabupaten Bangka.
Kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta dari masyarakat dan perangkat pemerintahan Kelurahan Kuto Panji, Belinyu.
Dalam acara tersebut, perwakilan Komisi II DPRD Babel, UPT Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka, serta kepala dusun, ketua RT/RW, dan perangkat kelurahan setempat turut hadir.
Sosialisasi ini mengedukasi peserta tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen PKB.
Selain itu, Jasa Raharja juga menekankan pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Sosialisasi ini juga menyampaikan informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini, yang memberikan berbagai keringanan seperti:
– Bebas pokok tunggakan PKB
– Bebas denda PKB