– Bebas BBNKB ke-2
– Bebas denda progresif
– Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya
Kepala Jasa Raharja Wilayah Babel, Hermanus Haurissa, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak kendaraan dan peran SWDKLLJ sebagai perlindungan awal bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan bagi korban kecelakaan melalui SWDKLLJ,” ujar Hermanus.
Ia juga mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan yang masih berlangsung, mengingat keringanan yang ditawarkan sangat membantu.
“Program ini memberikan berbagai keringanan yang sangat bermanfaat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini hingga 31 Juli mendatang,” tambah Hermanus.
Hermanus juga mengapresiasi kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam kegiatan ini.
“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.
















