Jelang Masa Tenang, KPU Pangkalpinang Tertibkan APK
SEKILASINDONEWS.COM – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang bersama instansi terkait akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 pasal 28 ayat 5, yang mewajibkan pembersihan APK paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Masa tenang Pilkada Pangkalpinang berlangsung hari ini 24 Agustus hingga 26 Agustus mendatang.
”Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan LO pasangan calon, Pemda, Polresta, Bawaslu, dan penyedia pada 21 Agustus lalu, disepakati penertiban APK dimulai hari ini 24 Agustus,” kata Margarita Humas KPU Pangkalpinang