”Setiap kecamatan menurunkan 20 petugas gabungan dari KPU, PPK, PPS, Satpol PP, Kesbangpol, DLH, serta unsur kecamatan dan kelurahan,” lanjutnya.
KPU menegaskan penertiban berlangsung dua hari. Sesuai SK KPU Nomor 1363, pembersihan APK menjadi tanggung jawab pasangan calon, partai politik, atau tim kampanye.
“APK yang difasilitasi KPU menjadi tanggung jawab penyedia sesuai kontrak, sementara APK tambahan menjadi fokus penertiban bersama. Selain itu, mulai 24 Agustus seluruh kampanye di media sosial, media cetak, radio, dan elektronik wajib dihentikan,” tegasnya.
KPU juga mengimbau masyarakat menggunakan hak pilih pada 27 Agustus di TPS masing-masing.
“Kami berharap seluruh peserta dan tim pendukung menghargai masa tenang dengan mematuhi aturan. Mari bersama menciptakan suasana kondusif,” ujar Humas KPU. (***)
















