Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKota Pangkalpinang

Jelang Masa Tenang, KPU Kota Pangkalpinang Tertibkan APK

×

Jelang Masa Tenang, KPU Kota Pangkalpinang Tertibkan APK

Sebarkan artikel ini
Jelang Masa Tenang, KPU Kota Pangkalpinang Tertibkan APK

‎”Setiap kecamatan menurunkan 20 petugas gabungan dari KPU, PPK, PPS, Satpol PP, Kesbangpol, DLH, serta unsur kecamatan dan kelurahan,” lanjutnya.

‎KPU menegaskan penertiban berlangsung dua hari. Sesuai SK KPU Nomor 1363, pembersihan APK menjadi tanggung jawab pasangan calon, partai politik, atau tim kampanye.

‎“APK yang difasilitasi KPU menjadi tanggung jawab penyedia sesuai kontrak, sementara APK tambahan menjadi fokus penertiban bersama. Selain itu, mulai 24 Agustus seluruh kampanye di media sosial, media cetak, radio, dan elektronik wajib dihentikan,” tegasnya.

‎KPU juga mengimbau masyarakat menggunakan hak pilih pada 27 Agustus di TPS masing-masing.

‎“Kami berharap seluruh peserta dan tim pendukung menghargai masa tenang dengan mematuhi aturan. Mari bersama menciptakan suasana kondusif,” ujar Humas KPU. (***)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel