Jual Arisan Bodong, IRT di Toboali Ditangkap Polisi
SEKILASINDONEWS.COM|TOBOALI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial L (28) di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga telah melakukan penipuan dengan modus jual beli arisan bodong.
“Ya, pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penipuan arisan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Mapolres Basel,” kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Triyanto Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, Rabu (30/10/2024).
Taufik mengungkapkan, pelaku diamankan atas dasar laporan dari korban berinisial A (29) warga Jalan Mayor Munzir, Kelurahan Teladan, Toboali, pada tanggal 10 Januari 2024 lalu. Adapun modus pelaku dengan cara melakukan bujuk rayu menawarkan arisan kepada korban yang ternyata arisan tersebut fiktif.
“Berawal adanya komunikasi melalui pesan singkat Whatsap antara korban dengan pelaku. Pelaku kemudian menawarkan nomor arisan kepada korban. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian membeli arisan secara berulang-ulang sebanyak 4 Kali,” ungkap Raja.
Raja menjelaskan, pertama pelaku menjual nomor arisan tersebut kepada korban pada Rabu 12 Mei 2021 lalu senilai 5 juta rupiah dengan alasan salah satu member terlapor sedang membutuhkan uang untuk keperluan biaya berobat anak. Korban ditawari untuk membeli arisan tersebut, dengan iming-iming keuntungan melebihi nilai pembelian arisan, yakni sebesar 1,5 juta.