Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Selatan

Jual Arisan Bodong, IRT di Toboali Ditangkap Polisi

×

Jual Arisan Bodong, IRT di Toboali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Jual Arisan Bodong, IRT di Toboali Ditangkap Polisi
Tersangka berinisial L (28)

Tak sampai disitu, lanjut Raja, pelaku kembali menawarkan nomor arisan tersebut kepada korban pada Rabu 9 Juni 2021 dengan harga yang sama yakni senilai 5 juta rupiah dengan alasan salah satu member dari pelaku sedang membutuhkan uang untuk keperluan untuk membayar kredit motor yang macet. Korban juga diiming-iming akan mendapatkan keuntungan sebesar 1,5 juta rupiah.

Lalu, pada Minggu 20 Juni 2021, pelaku kembali menjual nomor arisan kepada korban dengan harga yang sama. Terakhir, pada Minggu 4 Juli 2021, pelaku kembali menjual nomor arisan senilai 3,5 juta rupiah kepada korban.

Namun sayangnya setelah tiba waktu arisan yang dijanjikan oleh pelaku, korban tak mendapatkan uangnya. Menyadari ada yang tak beres korban mencoba bertanya kepada pelaku. Namun, faktanya slot arisan tersebut adalah fiktif alias bodong. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.18.500.000.

“Pada tanggal 21 Oktober 2024 setelah empat nomor arisan tersebut tidak kunjung didapatkan korban mencoba menanyakan sehubungan arisan yang korban beli tersebut, akan tetapi pelaku tidak kunjung ada respon ataupun tanggapan, kemudian mengetahui tidak ada iktikad baik dari pelaku, korban menyadari bahwa arisan yang dijual oleh pelaku itu fiktif alias bodong dan kemudian melaporkan perihal tersebut ke Mapolres Bangka Selatan,” ujarnya.

Raja menambahkan, dalam penangkapan tersebut anggota turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 lembar kwitansi tanda terima, 1 satu buku catatan keuangan saksi dan 2 buku catatan keuangan tersangka. Pelaku mengaku terpaksa menawarkan arisan fiktif atau bodong tersebut karena faktor ekonomi.

“Atas peristiwa tersebut, tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalama Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional