Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga mengaitkan nama yang sama dengan praktik judi dadu guncang di wilayah Parit Empat Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, yang secara geografis berdekatan dengan Kecamatan Jebus.
Pola operasional yang dilaporkan warga dinilai serupa, yakni lokasi tetap, jam bermain teratur, pemain lokal, serta minim gangguan aparat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya jaringan perjudian darat yang berjalan secara sistematis.
Upaya konfirmasi kepada Culi yang disebut berdomisili di Desa Puput hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Ironisnya, di sisi lain, aparat kepolisian setempat diketahui kerap menyampaikan imbauan kepada pengelola arena permainan dan tempat hiburan agar tidak menyelipkan praktik perjudian. Namun, imbauan tersebut dinilai warga tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
Pergantian Kapolsek Jebus pun kini menjadi perhatian masyarakat. Warga menaruh harapan kepada Kapolsek Jebus yang baru, AKP Ogan Arif Teguh Imani, untuk menghadirkan langkah nyata dalam penegakan hukum, bukan sekadar pernyataan administratif.
Secara hukum, praktik perjudian FO masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana bagi pihak penyelenggara maupun pemain. Aparat penegak hukum di Bangka Belitung sendiri memiliki preseden penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian darat.
Namun, realitas di Jebus justru memperlihatkan kontras antara aturan hukum dan penerapannya. Ketika praktik perjudian berlangsung terbuka di lingkungan permukiman, sementara penindakan belum terlihat, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pun dipertaruhkan.
Warga berharap aparat tidak lagi berhenti pada janji tindak lanjut, melainkan segera melakukan penyelidikan, penertiban, dan penegakan hukum secara transparan. Mereka menilai pembiaran yang berlarut-larut hanya akan memperbesar dampak sosial yang merugikan masyarakat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, warga khawatir perjudian akan semakin mengakar dan menormalisasi praktik ilegal di tengah kehidupan sosial. Bagi masyarakat Jebus, persoalan ini bukan sekadar hukum, melainkan menyangkut masa depan keluarga dan ketertiban lingkungan.
Hingga berita ini dipublish pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (*)

















