Delapan orang yang ditangkap tersebut terdiri dari perempuan pemandu lagu atau lady companion (LC) dan pengunjung dari dua tempat hiburan malam itu. Mereka diamankan karena membawa narkotika jenis sabu-sabu hingga ekstasi.
Namun hal tersebut langsung di Bantah Oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menurut Riza pemberitaan mengenai Kabag Kesra yang dimuat di salah satu media online nasional tersebut tidak benar.
“Dak benar, ni tengah diluruskan. Nanti akan saya update. Intinya pemberitaan itu salah,” tegas Riza, saat di konfirmasi, melalui via Wasstsaap, Minggu (10/12/2023) malam.
Sementara itu, Kabag Kesra Bangka Selatan, Ari Dinata juga membantah bahwa dirinya ditangkap polisi saat berada di ruang karaoke bersama ladies companion (LC) sambil membawa pil ekstasi. Ari menyebut saat itu dia sedang di restoran yang satu gedung dengan tempat karaoke.
“Salah itu beritanya, ditangkap di karaoke, saat karaoke, ada LC (ladies companion), salah Pak. Salah banget, saya tidak sedang di karaoke, saya sedang di restonya,” jelas Ari Dinata, saat di konfirmasi, pada Minggu (10/12/2023) malam.
Ia juga minta agar berita yang beredar mengenai dirinya itu untuk diluruskan agar tidak terjadi kesalah pahaman di kalangan masyarakat, terutama Pemkab Bangka Selatan.
“Intinya saya ingin meluruskan, bahwa saat itu saya tidak berada di tempat karoke, malainkan saya sedang di restonya, hanya saja bangunan induknya itu tergabung dengan karaoke,” kata dia.
Tak hanya itu, ia juga membantah bahwa pil yang dibawanya itu adalah ekstasi. Pil itu kata Ari, adalah pil dimenhydrinate generik.
“Itu obat dimenhydrinate generik, itu obat untuk mancing, kaya obat antimo (anti mabok), ada 2 bungkus, yang satu full, yang satunya sudah diminum. Jumlahnya 12 bukan 13 butir,” pungkasnya.