SEKILASINDONEWS|Bangka Selatan,- Kepala Desa (Kades) Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Amrullah didampingi kuasa hukumnya, Erdian melaporkan tiga media online di Babel ke Dewan Pers.
Media tersebut dilaporkan karena telah menerbitkan berita diduga tidak memenuhi kaidah jurnalistik hingga pelanggaran kode etik.
Kuasa Hukum Amrullah, Erdian laporan telah disampaikan ke Dewan Pers pada Senin (12/8/2024) kemarin.
“Ada tiga media online yang kami laporkan. Alhamdulillah berita acara serah terima juga sudah kami terima dan respon di Dewan Pers sangat baik sekali,” kata pria yang biasa disapa Chimot dalam jumpa pers di Sekretariat PWI Basel, Selasa (13/8/2024).
Menurut Chimot ada dugaan delik pers yang ditemukan dalam pemberitaan yang telah diterbitkan media online tersebut. Ketiga oknum wartawan tersebut dinilai tendensius terhadap kliennya. Tak hanya itu, ketiga oknum wartawan itu juga telah mencatut nama Kaur Keuangan Desa Bedengung Appri Yansyah tanpa konfirmasi maupun wawancara secara langsung.
Atas prihal itu, dirinya akan mendampingi Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bedengung, Appri Yansyah ke Polda Babel untuk melaporkan tiga media online tersebut.