“Di dalam berita tersebut ada nama Kaur Desa Bedengung, tetapi yang bersangkutan tidak pernah dikonfirmasi, ini yang akan dilaporkan,” tambahnya.
“Kita menyimpulkan bahwa media dan beritanya adalah pesanan, bukan hasil investigasi,” beber Erdian.
Ia menambahkan, sebagai warga negara Indonesia, dirinya menghormati aturan hukum yang berlaku.
“Bagaimanapun keberadaan pers telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang juga merupakan lex specialis atau hukum yang bersifat khusus. Karena itu dirinya masih akan menunggu keputusan dari Dewan Pers,” kata Chimot.
“Kita masih menunggu hasil kajian Dewan Pers, apakah berita yang kami laporkan murni produk jurnalistik ataupun bukan. Jika bukan produk jurnalistik maka akan kita tindaklanjuti ke jalur hukum,” tegasnya.