Amrie menegaskan, pihaknya akan melihat persoalan tersebut secara serius dan menempuh langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Kalau memang ada unsur pidana, tentu kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarluaskan konten yang sumber dan kebenarannya belum jelas.
Sebab, penyebaran ulang sebuah konten tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum apabila materi tersebut ternyata mengandung tuduhan atau pencemaran nama baik.
Persoalan ini pun berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan foto pejabat daerah dalam konten yang diduga telah mengalami penyuntingan.
Kini, publik menunggu langkah selanjutnya dari pihak terkait, termasuk apakah persoalan tersebut akan berujung pada proses hukum terhadap pihak yang diduga membuat maupun menyebarluaskan konten tersebut.
Yang jelas, pernyataan kuasa hukum Kades Bojonegara menunjukkan satu hal : persoalan ini tidak dianggap sebagai sekadar polemik media sosial.
Herman Yakub.
















