“Terkait jalan, alhamdulillah jalan yang dibuat oleh pihak pabrik saya rasa sudah baik sekali,” ujarnya.
Di sisi lain, warga yang melaporkan Bayumi tetap bersikukuh dengan laporan yang telah mereka sampaikan ke aparat penegak hukum.
Koordinator Gerakan Masyarakat Desa Nangka, Suryadi, mengatakan pihaknya tidak melayangkan laporan tanpa dasar. Menurutnya, warga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan aliran dana dari perusahaan kepada Kepala Desa Nangka dan istrinya.
“Kami telah mengantongi dugaan transferan yang diduga dari pihak perusahaan pabrik sawit kepada Kades dan istrinya yang kami nilai cukup kuat untuk dijadikan barang bukti dugaan gratifikasi,” ungkap Suryadi.
Ia menambahkan, seluruh dokumen dan informasi yang dimiliki masyarakat telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.
“Kami berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan sehingga semua dugaan yang berkembang di tengah masyarakat bisa menjadi terang,” katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan membenarkan telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Primayuda Yutama, mengatakan laporan yang masuk saat ini masih dalam tahap penelaahan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).
“Iya benar informasinya. Saat ini laporan sedang ditelaah oleh tim Pidsus. Untuk hasil ataupun progresnya masih menunggu informasi lebih lanjut,” ujar Primayuda. (tim)
















