Sementara itu, pihak PT SNS melalui kuasa hukumnya, Tito Napitupulu, menanggapi santai rencana gugatan tersebut.
Menurut Tito, setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat dalam negara hukum seperti Indonesia.
“Sebagai negara hukum, itu hak warga negara untuk menggugat. Kami tidak mempermasalahkan,” ujar Tito saat dikonfirmasi.
Namun demikian, Tito menyebut ada aturan terbaru terkait kebijakan plasma berdasarkan ketentuan Kementerian ATR/BPN yang menyatakan kewajiban perusahaan dalam perpanjangan HGU tahap ketiga adalah menyediakan 30 persen lahan untuk plasma, bukan lagi 20 persen.
“Aturan terbaru itu 30 persen, dengan persyaratan ada pihak ketiga. Jadi advokat perlu pelajari lagi aturannya,” katanya.
Diketahui, PT SNS merupakan perusahaan kelapa sawit dengan luas HGU mencapai sekitar 8.000 hektare, menjadikannya sebagai perusahaan dengan konsesi terbesar di wilayah Bangka Selatan.
Perusahaan ini telah beroperasi sejak 2001 dan mendapatkan izin HGU hingga tahun 2036. Lahan perkebunan berada di wilayah kepulauan kecil yang memiliki luas sekitar 169 kilometer persegi.
Polemik antara PT SNS dan warga setempat bukanlah hal baru. Pada tahun 2020, warga dari empat desa tersebut pernah melakukan demonstrasi besar-besaran menuntut penghentian perluasan lahan perusahaan.
Aksi itu bahkan sempat berujung ricuh dan menyebabkan insiden pembakaran fasilitas milik perusahaan.
Kini, warga berharap perjuangan melalui jalur hukum bisa menjadi jalan terakhir untuk mendapatkan hak plasma yang selama ini dinantikan. (*)
















