Sekilasindonews |BANGKA SELATAN – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Mataram masih memeriksa kandungan 13 butir pil yang diduga extasi milik Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bangka Selatan, Ari Dinata.
Hal demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi, seperti dikutip dari laman Detikbali.com, Senin (11/12/2023).
“Tablet tersebut kini tengah diperiksa kandungannya di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram,” kata Deddy.
“Nanti dari hasil uji lab itu, kalau positif (kandungan pil ada zat narkobanya), maka kami lakukan pengembangan dan penelusuran perolehan sumber barangnya (13 tablet),” tambahnya.
Dijelaskan Deddy, menurut pengakuannya, ia sering mengonsumsi tablet tersebut. Pil beraneka warna itu di belinya di salah satu apotik yang berada di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan sebelum dinas luar ke Kota Mataram.
“Dia (Ari Dinata _red) sebelumnya sempat mengonsumsi pil tersebut saat mancing di salah satu pantai yang ada di Bangka Selatan. Namun dari hasil tes urine negatif,” jelasnya.
Sementara Kabag Kesra Bangka Selatan Ari Dinata saat dihubungi melalui via telpon seluler maupun Wasstsaap nomornya tidak aktif dan tidak bisa dihubungi, hingga saat ini, Senin (11/12/2023) Ari Dinata masih berada di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diberitakan sebelumnya, Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bangka Selatan, Ari Dinata.
Ari diamankan karena kedapatan membawa pil diduga jenis ekstasi di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (9/12/2023) malam.