Dalam sambutannya, Ibu Felucia Sengky Ratna menekankan, Kolaborasi dengan
BP3MI Banten ini merupakan langkah strategis dan konkret.
Dengan menyatukan sumber daya dan jaringan Desa Binaan kami, kami dapat membangun benteng pertahanan yang lebih kuat di tingkat komunitas.
“Imigrasi memiliki kewenangan di
pintu keluar masuk negara, sementara BP3MI memiliki jangkauan hingga ke calon
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. Sinergi ini akan memutus mata rantai TPPO dan TPPM dari hulu.” ucapnya.
Sementara itu, Bapak Budi Novijanto menambahkan, “Banyak korban TPPO dan
TPPM berawal dari niat untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia secara tidak
prosedural.
Melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat proteksi kepada calon
PMI di desa-desa, memberikan mereka alternatif dan pengetahuan untuk bermigrasi secara aman dan legal.
“Desa Binaan yang kami kelola bersama akan menjadi model desa yang sadar dan tangguh menghadapi ancaman kejahatan ini.” ujarnya.
Penandatanganan perjanjian ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua instansi,
menandai dimulainya babak baru upaya bersama yang lebih terintegrasi dan
terfokus dalam melindungi masyarakat Provinsi Banten dari kejahatan
kemanusiaan yang merugikan ini.
Bagindo Yakub.
















