Bisa dibilang kapal patroli ini dimiliki oleh hampir seluruh satuan Polairud di tanah air. Seperti di Polda Kepri, yang sering menangkap kapal pelanggar hukum di perairan Kepri dan perbatasan, dengan kapal ini.
Konfirmasi yang dilakukan redaksi sudah bisa ditebak, semuanya mengelak dan mengaku tidak tau. Meski beberapa sumber kami berani memastikan itu kapal salah satu intitusi penegak hukum.
“Mohon sekedar diketahui ya bang, kita menjaga hubungan antar institusi. Tapi A1 itu kapal “mereka,” ujar beberapa sumber terpercaya.
Jadi selayaknya Polri menyelidiki perihal kapal tersebut atas dugaan dalam pemberitaan yang dibuat oleh pers. Penyelundupan atau smuggling atau yang diistilahkan di Babel “smokel” adalah sebuah kejahatan luar biasa.
Jelas sebuah kerugian atas hak negara yang nyata. Penyelundupan itu setara dengan pelanggaran kedaulatan, karena mengabaikan keberadaan negara dengan segala haknya. Hak atas pajak, hak atas cukai, hak atas royalti dan masih banyak lagi.
Jadi ini bukan soal sepele pak Polisi… Jika penyelundup saja bisa keluar membawa Timah ilegal ke luar Babel, itu bisa dianggap linear dengan keleluasaan barang haram seperti Narkoba masuk ke Bangka Belitung ini. Bayangkan jika lebih dari itu, seperti senjata hingga bahan peledak atau bomb dan sebagainya.
Oke, kita balik ke judul editorial ini, saya yakin pada akhirnya publik khususnya pembaca berita bertanya-tanya. Itu “Kapal Patroli Siapa”(**)