Kapolres menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi penambangan liar yang mengancam keselamatan warga maupun fasilitas milik negara.
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi hukum tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Minerba, tetapi juga bisa dikenakan pasal pidana berat jika terbukti merusak fasilitas negara.
“Kalau bangunan pemerintah sampai roboh, itu bukan pelanggaran biasa. Itu pidana berat,” katanya.
Meski belum ada pelaku yang tertangkap tangan dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti telah diamankan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
Patroli dan pengawasan terhadap kawasan strategis itu juga terus ditingkatkan.
“Kami sudah lakukan pendekatan persuasif. Sekarang tinggal pilih: berhenti, atau berhadapan dengan hukum,” tandas AKBP Pradana.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas tambang ilegal.
Polres Bangka Barat memastikan penegakan hukum akan terus berjalan dan tidak akan memberi celah bagi pihak-pihak yang mencoba bermain di area terlarang.
“Jangan ada yang terlibat. Jangan biarkan wilayah negara ini menjadi ladang keserakahan. Ini milik kita semua, dan harus kita jaga bersama,” pungkas Kapolres. (belva)
















