Ditegaskannya bahwa Kejagung akan profesional dan terbuka serta tidak menutup-nutupi dalam menangani kasus yang menyeret Jampidsus non aktif Febrie Adriansyah.
“Kami pastikan, kita akan lakukan dengan profesional dan terbuka, dan kita tidak akan menutup-nutupi tetapi tetap kami memegang prinsip ke hati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah itu mutlak,” (red)
















