Joni mengaku, sebelumnya dirinya sempat melakukan mediasi dengan pihak developer perumahan tersebut sebanyak 6 kali. Namun pihak pengelola perumahan tersebut tidak kooperatif bahkan terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggungjawab.
“Alasan dari pihak perusahaan bahwa saya sudah dibatalkan sepihak oleh mereka, padahal saya tidak pernah mengetahui terkait pembatalan sepihak tersebut. Intinya saya hanya ingin minta hak saya, saya sudah berkali-kali menghubungi saudara limbong dan Saudari Dera selaku pengelola yang lama namun tidak ada kejelasan dari mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tian Talingga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari konsumen perumahan tersebut, dan akan segera melakukan penyelidikan guna mengetahui adanya dugaan penipuan yang dilakukan pihak developer perumahan Azalea Garden Toboali.
“Laporannya sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan. (Riki)