“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, anggota mendapati barang bukti sebanyak 33 paket dalam plastik klip berwarna bening yang diduga itu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,84 gram,” bebernya.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, 1 buah Handphone merk Xiomi ,1 buah kotak berbahan plastik berwarna hijau, uang tunai sebesar Rp. 550.000,00, dompet berwarna hitam,1 buah kotak rokok Marlboro jenis Ice Blast.
“Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta semua barang bukti langsung di bawa anggota ke Mapolres Bangka Barat guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
“Sementara pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.