SEKILASINDONEWS.COM – Penyidikan dugaan korupsi Dana Pascatambang PT Koba Tin kembali bergulir. Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menambah dua tersangka baru dalam perkara yang tengah mengusut dana mencapai Rp111 miliar tersebut.
Dua orang berinisial DTM dan RP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel. Keduanya diketahui berprofesi sebagai kurator.
Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap DTM dan RP.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Pascatambang PT Koba Tin kini mencapai empat orang.
Kepastian itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel Corneles Geeb Paulus Heydemas dalam konferensi pers di halaman Gedung Pidsus Kejati Babel, Kamis (8/10/2026).
“Ada dua orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Pascatambang,” kata Corneles.
Corneles menjelaskan, dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial DTM dan RP.
Keduanya memiliki peran sebagai kurator dalam perkara yang saat ini masih didalami penyidik.
“Dua tersangka baru inisial DTM selaku kurator dan RP juga selaku kurator,” ujarnya.














