Penetapan DTM dan RP menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Pascatambang PT Koba Tin periode 2014 hingga 2025.
Nilai dana yang menjadi fokus penyidikan tidak kecil. Penyidik tengah mendalami pengelolaan Dana Pascatambang PT Koba Tin yang nilainya mencapai Rp111 miliar.
Kasus tersebut sebelumnya telah menyeret dua orang lainnya ke dalam pusaran penyidikan.
Pidsus Kejati Babel lebih dulu menetapkan Marina, yang disebut menjabat sebagai Penyelia Customer Services pada salah satu bank milik BUMN di Jakarta, sebagai tersangka.
Selain Marina, penyidik juga menetapkan Eva Dwi Yuliani, yang disebut menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan pada salah satu bank milik BUMN di Jakarta.
Dengan masuknya DTM dan RP sebagai tersangka baru, total sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Pascatambang PT Koba Tin.
Hingga kini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung di Pidsus Kejati Babel.
Penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. (*)














