Dijelaskannya, dinaikkannya status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi KUR setelah penyidik menemukan adanya alat bukti yang cukup.
“Dimana telah ditemukan adanya alat bukti yang cukup, perbuatan melawan hukum penyimpangan pemberian KUR,” jelasnya.
“Merugikan keuangan negara, sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terangnya. (Tim/Oby)