“Dana tersebut digunakan untuk judi dan lain-lain, foya-foya, dan memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi dengan melakukan perjalanan ke luar kota,” ungkap Binsar.
Binsar menjelaskan, kronologi kasus ini bermula pada 19 Juni 2024, ketika Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bangka Selatan menerima informasi adanya penyalahgunaan anggaran BUMDes Fajar Indah.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa saldo rekening BUMDes hanya tersisa Rp3.051.066, padahal seharusnya berjumlah Rp144.936.659, sesuai hasil audit investigasi Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
“Pencairan anggaran dilakukan oleh Janu Yudianto dan Andri Saputra, namun tidak ada kegiatan operasional BUMDes yang dilakukan. Hingga saat ini, laporan pertanggungjawaban keuangan juga belum dibuat,” jelas Binsar.
Atas kejadian tersebut, BUMDes Fajar Indah mengalami kerugian sebesar Rp. 142 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, BUMDes Fajar Indah mengalami kerugian sebesar Rp142 juta. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.











