“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik resmi menetapkan lima orang tersangka dan melakukan penahanan,” kata Fadil dalam keterangan pers pada Senin (26/8/2024).
Sementara itu, Andi Kusuma, kuasa hukum dari tiga tersangka, menantang Aspidsus Kejati Babel untuk segera menetapkan mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, sebagai tersangka.
“Kami menantang Aspidsus Suseno untuk menetapkan mantan Gubernur Erzaldi Rosman sebagai tersangka sebelum penetapan Pilkada. Jangan biarkan Pilkada menjadi sarana untuk penyelamatan diri,” tegas Andi.