”Sangat ironis ketika seseorang mengambil jarak dari keputusan masa lalu untuk menjaga citra, padahal laporan itu diproses di bawah otoritasnya. Melempar beban pidana kepada mantan pejabat teknis atas kebijakan korporasi yang kini justru terbukti menguntungkan adalah bentuk kegagalan dalam memahami etika manajerial. Ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya sistematis untuk melokalisir kesalahan kolektif menjadi dosa individu demi mengamankan posisi politik,” Beber Dr. Ridwan.
Inkonsistensi ini semakin terlihat saat pemerintahan di era Prabowo Subianto kini justru berencana mereplikasi skema LNG yang sama. Dr. Ridwan memperingatkan bahwa jika kebijakan strategis BUMN yang terdampak krisis global terus dikriminalisasi meski terbukti menguntungkan secara jangka panjang, maka negara sedang mengirimkan pesan bahwa teknokrat hanyalah instrumen yang bisa dikorbankan kapan saja.
Publik kini berhak bertanya, jika kebijakan itu adalah mesin uang yang kini ingin diulang, maka siapa sebenarnya yang sedang dikriminalisasi dan untuk kepentingan siapa?
“Setiap warga negara memiliki kesamaan hak dalam penegakan hukum, Hukum tidak berlaku bagi orang yang tidak berbuat salah” dalam teori hukum berakar kuat pada prinsip keadilan fundamental yang dikenal sebagai Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan atau Asasnya “Nulla poena sine culpa”
Herman Yakub.
















