Kuasa hukum korban, Berry, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai telah merespons laporan secara serius hingga menetapkan tersangka.
“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bangka Selatan, khususnya Kasat Reskrim, yang telah menetapkan tersangka atas laporan klien kami,” ujar Berry.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.
“Kami berharap perkara ini diusut tuntas, termasuk jika ada keterlibatan pihak lain maupun aktor intelektual di balik peristiwa ini,” tegas Berry.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan yang menimpa dr Fauzan sendiri terjadi pada Sabtu (14/2/2026) di kediamannya di Kelurahan Teladan, Toboali. Insiden ini sempat memicu perhatian luas karena dugaan aksi kekerasan dilakukan secara langsung di ruang privat korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengeroyokan tersebut diduga melibatkan lebih dari satu orang. Salah satu pelaku disebut merupakan oknum anggota Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. (rik)




















