Kasus Penyelundupan Pasir Timah di Belitung, 14 Orang Ditetapkan Tersangka
BELITUNG, SEKILASINDONEWS.COM – Aksi penyelundupan pasir timah yang melibatkan sejumlah pihak di Pelabuhan Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ilegal tersebut.
Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Babel, mengonfirmasi hal tersebut pada Selasa (11/3/25). Dalam keterangan tertulisnya, Fauzan menyebutkan bahwa para tersangka telah dilakukan penahanan.
Hasil pemeriksaan menyeluruh, 14 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini berada dalam tahanan, dengan 12 orang dipindahkan ke Mapolda Babel dan 2 lainnya masih berada di Rutan Polres Belitung.
“Tadi kita dapat infonya, 12 tersangka sudah dijemput dan kini dibawa ke Mapolda Babel. Untuk 2 tersangka masih di tahan di Rutan Polres Belitung,” terangnya.
Selain menangkap para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 452 karung pasir timah, tiga unit truk, dan satu unit mobil Toyota Fortuner yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan tersebut.