Fauzan menyebut, penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Ia berharap kasus ini segera diproses ke persidangan.
“Harapan kita, kasus ini bisa segera masuk ke tahap persidangan agar para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel setelah adanya informasi penyelundupan pasir timah yang terjadi di wilayah Gantung, Beltim, pada akhir Januari lalu. Dari hasil penyidikan selama dua bulan, total sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.