“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam/logam tanah jarang (LTJ) yang melibatkan PT PMM dalam periode 2018-2026. Penyidikan juga disebut berkaitan dengan 15 kontainer komoditas yang menjadi bagian dari perkara.
Dalam perkembangan perkara, nama Direktur Utama PT PMM Kuncoro Candrawinata turut menjadi sorotan. Namun, berdasarkan informasi dalam perkembangan penyidikan yang disampaikan Kejagung, belum ada keterangan yang menyatakan Kuncoro sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kuncoro Candrawinata dan pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi.
Redaksi.
















