Hukum dan KriminalNasional

Kejagung Kembali Periksa 8 Orang Saksi Perkara Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

×

Kejagung Kembali Periksa 8 Orang Saksi Perkara Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sebarkan artikel ini

SN.COM|JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali memeriksa 8 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumadena mengatakan, pemeriksaan terhadap ke delapan orang saksi tersebut terkait penyidikan terhadap tersangka TN alias AN, selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM atau Pengusaha Timah Koba.

“Ya, ada 8 orang saksi yang kita periksa hari ini. Kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 lalu,” ujar Ketut Sumadena dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Ketut menjelaskan, ke delapan orang saksi yang diperiksa itu, yakni, D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin. Selain D, AS selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin dan AM selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin juga turut di periksa.