Kejagung Periksa 4 Saksi, Termasuk Direktur PT TIN dan Pejabat Bank dalam Kasus Korupsi Timah
JAKARTA, SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Pada Senin (24/3/2025), tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI kembali memeriksa 4 orang saksi.
Pemeriksaan kali ini menghadirkan ART, Direktur PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), serta tiga saksi lainnya yang memiliki peran penting dalam kasus ini. Mereka adalah IP, Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza, PAN, selaku Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3 dan JM, Direktur PT Gading Orchard.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap keempat saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara yang melibatkan Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.